Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Presenter Kriss Hatta telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019), terkait kasus penganiayaan terhadap artis FTV Anthony Hillenaar.
Dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, pihak Kriss Hatta mengajukan eksepsi.
Hal ini lantaran ada dakwaan atau fakta-fakta yang hilang atau tak dibacakan dalam sidang tersebut.
Kriss Hatta mengungkapkan salah satu fakta yang tidak dibacakan saat sidang.
"Ada dakwaan jaksa yang hilang di situ, di mana pelapor menyerang balik di pintu lobi," ungkap Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Sebelumnya, kasus Kriss Hatta dan Anthony Hillenaar sudah ditempuh melalui jalur damai.
Baca Juga: Kriss Hatta Ungkap Dirinya Lebih Santai Jalani Sidang Kali Ini
Bahkan, Kriss Hatta sudah membayar uang kompensasi damai sebesar Rp 150 juta kepada Anthony Hillenaar.
Bahkan, sudah ada kesepakatan hitam di atas putih agar kasus ini tak diperpanjang.
Di samping itu, kasus ini dicurigai Kriss Hatta ada kaitannya dengan kasus lamanya.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |