Grid.ID - Roro Fitria, ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Wanita 30 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di Patio Residence, Jakarta Selatan lantaran kedapatan memiliki sabu.
Melansir dari Kompas.com, ternyata 2 tahun lalu, Roro pernah curhat kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso soal hukuman terhadap artis yang tersandung narkoba.
Curhat itu disampaikan Roro ke Budi ketika Diskusi Mingguan 'Coffee Break' bersama Kapolda Metro Jaya Irjen M Tito Karnavian, yang bertema 'Darurat Narkoba', pada 7 Oktober 2015.
(Mendekam di Penjara, Ahmad Albar Sudah Jenguk Fachri Albar)
"Pak, saya mau tanya. Kalau ada artis salah gunakan narkoba itu sebaiknya direhab atau dipenjara Pak, kalau dia di posisi sebagai victim?" tanya Roro kepada Budi Waseso
Komjen Buwas lalu memberikan jawaban, "Nanti ada tim assessment (yang menganalisis) apakah dia sebagai pengguna atau pengedar. Kalau pengguna ada rehabilitasi, tapi kalau dia pengedar harus dihukum."
Saat itu, Tito juga memberi imbauan kepada para artis. Dia mengatakan artis sebagai public figure tidak terlepas dari sorotan media.
Segala tingkah laku artis akan disoroti media, terlebih jika melakukan pelanggaran.
"Rekan artis perlu pahami, artis adalah public figure dan itu direkam media sehingga kalau ada satu (ditangkap kasus narkoba) itu mudah sekali digeneralisir semua. Padahal semua juga bisa, tapi masalahnya artis adalah public figure, jadi cepat sekali (tersebar ke publik)," kata Tito.
Setelah 2 tahun, kini Roro Fitria malah terjerat kasus narkoba sendiri.
(Tak Ingin Kuliah Online, Ini yang Dilakukan Michelle Ziudith)
Sentil Vadel Badjideh yang Pernah Joget di Kantor Polisi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Tidak Beretika
Penulis | : | Nailul Iffah |
Editor | : | Nailul Iffah |