Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) membagikan kelanjutan perkembangan penarikan produk ranitidin yang terkotaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA).
Sebelumnya, setelah 30 tahun beredar di pasaran, 13 September 2019 lalu US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin.
Menurut studi global, NDMA memiliki nilai ambang batas 96 ng/hari dan bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu lama, yakni sekitar 70 hari pemakaian.
Berdasarkan temuan tersebut, usai melakukan pengambilan dan pengujian terhadap sampel produk ranitidin, Badan POM menerbitkan penjelasan terkait jenis produk ranitidin yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA.
Hasilnya, terdapat 6 dari 10 merek obat ranitidin yang dipastikan positif terkontaminasi NDMA melebihi batas.
Sebagai langkah preventif, Ketua Badan POM, Penny K Lukito, menerangkan pihaknya memutuskan untuk menghentikan sementara industri farmasi pemegang izin edar seluruh produk yang terdeteksi cemaran NDMA.
Baca Juga: Konser Shawn Mendes di Indonesia Ramai Dihadiri Penonton, Intip Keseruan di Dalam Venue!
Setidaknya terdapat sebanyak 67 merek yang mengandung zat aktif ranitidin.
"9 Oktober kami melihat ada indikasi banyak brand yang mengandung cemaran melebihi ambang batas," kata Penny saat konferensi pers di Gedung Badan POM, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
"Sehingga akhirnya kami mengambil keputusan seluruh industri farmasi menghentikan peredarannya. Ini bentuk tanggung jawab dari industri farmasi juga," terang Penny.
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari K |