Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Masih ingat dengan nenek Amih, seorang ibu yang digugat anaknya sebesar Rp 1,8 miliar pada 2017 lalu?
Kabarnya nenek Amih kini harus kembali berurusan dengan hukum.
Pasalnya, Siti Rokayah atau biasa dipanggil nenek Amih dilaporkan menantunya karena pencemaran nama baik.
Baca Juga: Cerita Nita Thalia Saat Dilamar Sebagai Istri Kedua: Awalnya Bertamu Sekarang Jadi Suami
Melansir dari tayangan Fokus Indosiar pada Kamis (09/10/2019), menantunya itu melaporkan nenek Amih ke Polres Jakarta Selatan.
Laporan tersebut berisi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan nenek Amih.
Menantunya menganggap pernyataan nenek Amih di salah satu talkshow mencemarkan nama baiknya.
Beberapa anak nenek Amih pun turut terseret dalam kasus ini.
Menurut salah satu anak nenek Amih yang juga turut dipidanakan, kasus ini sendiri sebenarnya sudah berlangsung sejak dua tahun lalu ketika gugatan ganti rugi senilai Rp 1,8 miliar masih berjalan.
"Sudah masuk laporan yang menyeret 3 orang anak dan satu menantu nenek Amih. Kalau, nenek Amih sendiri dilaporkan setelah putusan MK waktu itu keluar," ujar Eep Rusdiana, salah satu anak nenek Amih yang juga menjadi terlapor.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |