Grid.id - Tahun 2017 silam, kabar mengenai seorang nenek digugat anak kandung sendiri sampai miliaran rupiah sempat membuat publik heboh.
Tak tanggung-tanggung, enek bernama Siti Rokayah alias Amih ini digugat sebesar Rp 1,8 miliar.
Yang membuat publik heboh selain nominal gugatannya, nenek Amih juga digugat oleh anak kandungnya yang bernama Yani Suryani.
Wanita berusia 87 tahun ini harus menjalani proses panjang gugatan karena anak kandungnya dan suaminya merasa ia berutang senilai Rp 40 juta.
Utang piutang antara Amih dan anak kandungnya itu berawal dari usaha anaknya yang lain yang terjerat kredit macet.
Yani lalu membantu saudaranya yang bernama Asep itu dengan memberi bantuan senilai tunggakan kredit di bank.
Namun, syaratnya sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan milik Amih di kawasan Garut Kota, dibaliknamakan menjadi atas nama Handoyo Adianto, suami Yani.
"Permintaan balik namanya ditolak pihak keluarga, tapi akhirnya Handoyo (suami Yani) tetap memberi pinjaman," kata Eef Rusdiana, salah satu anak Amih yang ditunjuk menjadi juru bicara pihak keluarga Amih.