Grid.ID - Mulutmu harimaumu, setidaknya peribahasa itu harus benar-benar dirasakan oleh istri mantan Dandim Kendari.
IPDN, istri mantan Dandim Kendari, mempertaruhkan jabatan sang Suami akibat postingannya yang kelewat nyinyir pada Wiranto.
Sebut peristiwa penusukan Wiranto tak sebanding dengan nyawa orang lain, istri mantan Dandim Kendari itu harus melihat sang Suami dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Komando Distrik Militer 1417 Kendari.
Sebagaimana diberitakan oleh Tribun Timur, IPDN diketahui mengunggah status di Facebook yang bernada ujaran kebencian.
Kamis (10/10/2019), IPDN mengunggah status yang menyudutkan Wiranto.
Nasi sudah menjadi bubur.
Meski sudah tak bisa ditemukan lagi di Facebook, postingan IPDN itu terlanjur viral di berbagai media sosial.
Sebenarnya, IPDN sudah mendapat peringatan dari beberapa akun yang mengomentari postingannya.
Ada yang mengingatkan betapa tidak layaknya seorang istri pejabat TNI Angkatan Darat membuat pernyataan seperti itu.
Namun, akun IPDN justru membalas dengan alasan bahwa statusnya ini adalah isi hatinya yang sesungguhnya.
Dan akhirnya, Hendi Suhendi, mantan Dandim Kendari yang tak lain adalah suami IPDN, harus menanggung akibat dari perbuatan sang Istri.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Hendi akhirnya dicopot dari jabatan sebagai Dandim Kendari 1417 di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Sabtu (12/10/2019).
Dicopot dari jabatan karena jari pedas sang Istri, Hendi nyatanya mengaku ikhlas.
Kepada Kompas.com, ia berujar sudah legowo dan menerima keputusan komandan.
"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan.
"Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi didampingi istrinya.
Ungkapan kesetiaan sebagai prajurit TNI tersebut bahkan tak cuma sekali dijelaskan oleh Hendi.
"Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan ksatria yang dididik bertanggujawab dan patuh pada perintah komando," ulang Hendi.
Sementara itu, IPDN yang berdiri di samping Hendi hanya bisa tertunduk dan menangis.
Akibat perbuatan IPDN, Hendi dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari dan penahanan ringan selama 14 hari. (*)
Baca Juga: Beredar Potret Penampilan Jadul Syahrini saat Wisuda yang Jadi Sorotan, Yuk Lihat!
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Andika Thaselia |
Editor | : | Andika Thaselia |