Grid.ID – Tahukah kamu bila menggunakan uang rupiah sebagai mahar bisa bikin kamu terancam hukuman penjara dan denda Rp1 miliar?
Tapi, hal ini hanya berlaku bila kamu menggunakan uang rupiah sebagai mahar dengan menghiasnya dengan cara dilipat atau dijadikan bentuk sedemikian rupa.
Pasalnya, memberikan mahar dengan cara ini dinilai merusak kualitas uang rupiah yang digunakan.
Baca Juga: Minum Campuran Air Jeruk Nipis dan Garam Setiap Hari dan Nikmati 5 Manfaat ini Bagi Tubuh
Tak jarang, di uang rupiah kerap kali diperlakukan dengan kurang baik, muali dari dilipat hingga di coret-coret.
Padahal di beberapa negara banyak yang mengeluarkan peraturan mengenai uang. Seperti dolar yang sudah terlipat tidak berlaku lagi.
Mungkin banyak masyarakat yang belum mengerti akan hal ini sehingga banyak orang melakukan tindakan yang dianggap biasa, padahal hal itu sudah termasuk dalam merusak uang rupiah itu sendiri.
Salah satunya menggunakan uang untuk mahar.
Baca Juga: Tidak Berbahaya, 3 Perubahan pada Payudara ini Normal Dialami Wanita
Karena saat membuat mahar sendiri, uang rupiah tersebut biasanya dilipat-lipat sedemikian rupa untuk menjadikannya sebuah bentuk yang diinginkan.
Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kualitas uang rupiah antara lain dengan tidak menjadikannya sebagai mahar dalam acara pernikahan.
Pasalnya sebagai mahar, seringkali uang tersebut dibentuk menjadi berbagai macam rupa sehingga berpotensi merusak kualitasnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |