Grid.ID - Dhawiya ditangkap oleh Polda Metro Jaya unit IV Subdit I di dalam sebuah rumah di kawasan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur pukul 00.30 WIB Jumat,(16/2/2018).
Rumah tersebut merupakan milik ibu Dhawiya, Elvy Sukaesih.
Dhawiya ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu bersama dengan abangnya, Syeihan dan Chauri Gita, istri Syeihan yang sesang mengandung 6 bulan.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi mengungkapkan beberapa pengakuan awal Dhawiyah.
Inilah pengakuan awal Dhawiyah dari pihak kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
1. Lupa memakai narkoba.
Dhawiya, tersangka penggunaan narkoba yang ditangkap kepolisian pada Jumat (16/2/2018) kemarin, mengaku lupa kapan ia mulai mengonsumsi obat-obatan.
"Kita masih mendalami. Soalnya tersangka mengaku lupa saat ditanya. Kita belum tahu apakah pemakaiannya sering atau sudah tahunan atau bulanan. Dia belum mau bilang," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.
(VIDEO: Roro Fitria Usai Dijenguk Oleh Keluarga di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya)
2. Cara menyimpan narkoba
Sejumlah barang barang bukti disita polisi dari tangan putri pedangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida dan kekasihnya Muhammad.
Selain paket sabu, ada sejumlah alat hisap yang tersimpan dalam sebuah kotak rias hitam putih.
Di dalam kotak rias itu berisi juga sedotan warma-warni, sembilan cangklong, beberapa klip plastik kecil, ada timbangan elektrik, serta gulungan kertas aluminium foil.
Kami melakukan penggeledahan kami temukan beberapa barang yang di dalam kotak ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
(Polisi Hampir Terkecoh, Begini Cara Tunagan Dhawiya Zaida Simpan Sabu di Celana)
3. Uang untuk memberli narkoba
Dhawiya bersama tiga tersangka lainnya patungan Rp 200 ribu per orang untuk membeli shabu.
Mereka patungan sebesar Rp 200 ribu per orang sampai terkumpul Rp 800 ribu.
"Shabu itu didapat dari dia patungan, berempat urunan Rp 200 ribuan, Rp 800 ribu diserahkan ke M," ujar Argo, Sabtu (17/2/2018).
Setelah terkumpul uang Rp 800 ribu, Muhammad yang bertugas membeli shabunya.
(Tetangga Sebut Roro Fitria Sosok yang Misterius)
Dhawiya, bersama ketiga tersangka lainnya dikenakan pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pasal tersebut adalah penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1-10 miliar. (*)
(Jalani Diet Ketat, Ternyata Seperti Ini Perubahan Tubuh Dhawiya, Turun 26 Kg)
3 Shio Paling Sial Hari ini 24 Desember 2024, Berisiko Gagal Kalau Sembarangan Ambil Keputusan
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |