Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Fachri Albar ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 pagi, karena kasus penyalanggunaan narkoba.
Banyak yang menilai tertangkapnya Fachri ini seakan mengikuti jejak hitam ayahnya, yakni Ahmad Albar yang juga harus berurusan dengan polisi pada 2007 silam atas kasus serupa.
Lantas apa kata Okan Cornelius sebagai sahabat dari Fachri ini, menanggapi hal tersebut?
(Okan Cornelius Ungkap Kondisi Fachri Albar Setelah 4 Hari di Kantor Polisi)
"Jujur, aku enggak mikir ke sana, kita mikir lebih ke support sahabat kita ya, kalau masalah yang sudah terjadi itu sudah lewat dan kita fokus kasih support saja ke teman kita," ungkap Okan saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2018).
Tertangkapnya Fachri juga menambah daftar panjang artis yang harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait narkoba.
Suami Renata Kusmanto ini sebelumnya ditangkap di kediamannya kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018) sekira pukul 07.00 WIB.
Dari tangan Fachri polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, dumolid dan ganja.
(Hari ke-3 Jenguk Fachri Albar, Renata Kusmanto Bawa Surat dan Dokumen, Isi Apa?)
Sementara itu, ayahnya sendiri, rocker gaek Ahmad Albar pernah ditangkap bersama wanita bernama Cece tahun 2007 silam, di rumahnya.
Saat itu polisi telah mengembangkan kasus temuan setengah juta butir ekstasi di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Pentolan grup band God Bless ini sempat mengelak ketika ditangkap, namun barang bukti berupa setengah gram kokain dan satu butir ineks tak dapat disembunyikannya.
(Fachri Albar Akan Minta Permohonan Rehabilitasi)
Karena kasus tersebut akhirnya Ahmad Albar dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan serta dikenakan denda sebesar Rp 6 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. (*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |