Laporan Wartawan Grid.ID, Nesiana Yuko Argina
Grid.ID - Beberapa waktu lalu Kriss Hatta menjalani sidang eksepsi atas kasus hukum yang menjeratnya.
Pada sidang tersebut, Kriss Hatta membuka dakwaan yang dihilangkan di persidangan sebelumnya.
Usai sidang digelar, aktor 31 tahun itu bercerita banyak hal di hadapan media.
Baca Juga: Cuitin Hanum Rais Soal Penusukan Wiranto Membuat Dosen UGM Merasa Malu
Termasuk keluh kesahnya terhadap hukum yang dirasa tak adil dan justru semakin memberatkannya.
Melalui tayangan Cuap Cuap Pagi di kanal YouTube MOP Channel yang dipublikasikan pada Selasa (15/10/2019), Kriss pun mengungkapkan isi hatinya.
Pasalnya, ia terjerat kasus dengan yang harusnya bisa selesai sejak awal jauh sebelum ia terseret kasus pemalsuan dokumen pada bulan Juli lalu.
"6 April saya dilaporkan kasus ini (penganiayaan), 9 April saya kena kasus tahap 2 P21 dugaan pemalsuan dokumen. Jeda waktunya itu mepet banget," ujar Kriss.
"Karena pemalsuan ini saya bebas dari hukum, dijegal lagi saya sama kasus ini," imbuhnya.
"Padahal kasus 351 itu, cukup satu minggu saja itu udah bisa diciduk. Jadi kenapa harus nunggu 3 bulan?" lanjutnya.
Baca Juga: Jalani Sidang Eksepsi, Kriss Hatta Ungkap Keterlibatan Hilda Vitria dalam Kasus Pemukulan
"Dan saya bingung, kenapa penangguhan saya gak pernah saya terima? Ini ada apa dengan hukum kita? Ada apa dengan hakim?" curhatnya.
Kriss berharap kali ini ia bisa mendapatkan penangguhan.
Hal itu didasari rasa bersalahnya di hadapan sang ibunda yang harus rela mengorbankan waktu, tenaga, hingga materi demi mendampinginya menjalani proses hukum.
"Saya mohon pada Majelis Hakim, penangguhan saya tolong dikabulkan karena saya tulang punggung keluarga," terangnya.
"Ibu, adik, ayah, semuanya membutuhkan saya karena total saya 6 bulan tidak bekerja," sambungnya.
"Biar bagaimanapun, saya memikirkan keluarga supaya kehidupannya tetap sejahtera," pungkas Kriss.
(*)
Source | : | Youtube MOP Channel |
Penulis | : | Nesiana Yuko Argina |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |