Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Kriss Hatta telah selesai melakukan sidang lanjutannya atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Anthony Hillenaar, Rabu (16/10/2019).
Agenda sidang kali ini adalah menyampaikan tanggapan Jaksa Penuntut Umun (JPU) atas eksepsi Kriss Hatta.
Pada sidang sebelumnya, Kriss Hatta mengajukan eksepsi karena menilai JPU tidak cermat dalam memberikan dakwaan kepada Kriss Hatta pada sidang pertama.
Baca Juga: Fokus Jadi Youtuber, Marshanda Berjanji Seumur Hidupnya Tak Akan Tinggalkan Dunia Keartisan
Ketidakcermatan tersebut berupa kekeliruan dalam penulisan tanggal, pemukulan balik yang dilakukan Anthony Hillenaar yang tak dibacakan, hingga nama rekan Anthony Hillenaar yang menggoda pacarnya di lokasi kejadian yang tak disebutkan.
"Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta alias Kriss, ditolak atau tidak dapat diterima," ungkap Indra Jaya saat dipantau Grid.ID tengah sidang di kawasan Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
"Eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta alias Kriss tidak cukup beralasan," lanjutnya.
Baca Juga: Kini Digemari untuk Diet, Manfaat Buah Plum Ternyata Baik untuk Janin hingga Mencegah Kanker
Tetapi, belum ada tanggapan dari hakim soal eksepsi yang diajukan oleh Kriss Hatta ini.
"Eksepsi ditolak juga sudah biasa," ungkap Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID usai sidang di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Di samping itu, penangguhan penahanan Kriss Hatta juga belum mendapatkan respon dari hakim.
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |