Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang pria asal Dusun Sidomukyo, Desa Trimulyo, Kecamatan Tagineneng, Kabupaten Pesawaran ditangkap polisi karena kedapatan mencetak uang palsu di kediamannya.
Pelaku pemalsuan uang itu bernama Hendri Seto (36).
Ia ditangkap oleh Tim tekab 308 ditkrimum Polda Lampung pada Sabtu (12/09/2019) lalu.
Hendri diamankan bersama barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 88 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 44 lembar.
Selain itu, sebuah printer juga turut diamankan sebagai barang bukti tersangka telah mencetak uang palsu.
Kepada polisi, Hendri mengaku nekat melakukan aksinya ini lantaran sudah kepepet karena selalu ditagih rentenir.
"Jadi tersangka ini memalsukan uang tersebut untuk membayar utang kepada seorang rentenir yang sudah jatuh tempo," terang Direktur Ditkrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhani di Mapolda Lampung, Rabu (16/10/2019).
Awalnya Hendri tidak memiliki niat untuk melakukan aksinya ini.
Namun karena sudah kepepet dan risih selalu ditagih utang, jadilah dia nekat mencetak uang.
Razman akan Jenguk Nikita Mirzani yang Berulang Tahun di Penjara, Bakal Bawa Kado?
Source | : | Kompas.com,Tribun Madura |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |