Grid.ID - Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Jalannya sidang diawali dengan masuknya ketiga tersangka, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki ke ruang sidang.
Ketika mereka masuk, para pengunjung yang memenuhi ruangan melontarkan teriakan.
Ketiganya dikawal ketat hingga duduk di kursi terdakwa untuk menghindari amukan para korban.
(Istri Tommy Kurniawan Ungkap Masa Lalu, Inilah Penampilan Lisya Nurrahmi 7 Tahun Silam)
Salah satu pengunjung sidang meminta orang-orang di sekitarnya untuk tenang.
Sidang perdana yang diwarnai spanduk yang dibawa oleh para korban penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel sempat diskors oleh hakim.
Sidang perdana yang dimulai pada jam 10.00 ini diskors setelah hakim menanyakan identitas terdakwa.
Setelah identitas ditanyakan, hakim menghentikan sidang karena terdakwa tidak didampingi kuasa hukum.
Akhirnya, sidang berjalan kembali setelah pengadilan menyediakan kuasa hukum dari lembaga bantuan hukum.
(Setelah Bos First Travel Ditahan, Ini yang Terjadi Pada Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan)
Hakim Sobandi bahwa mengatakan, pengadilan menyediakan pengacara negara untuk mendampingi para tersangka.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |