Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Kepala Pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon dilaporkan pihak bank ke Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu.
FY dilporkan terkait kasus pembobolan dana nasabah sebesar Rp 124 miliar yang dia lakukan.
Menanggapi laporan ini, Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku pun segera turun tangan.
Sudah ada empat saksi dari internal BNI yang dimintai keterangan oleh polisi
Meski untuk sementara ini, terlapor berinisial FY masih belum diperiksa.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roaem Ohoirat mengatakan, dari hasil investigasi internal yang dilakukan pihak bank, terungkap bahwa FY telah cukup lama melancarkan aksinya ini.
Namun, baru terendus pada 9 September hingga awal Oktober 2019 ini.
Melansir dari Tribun Medan, dalam melancarkan aksinya ini, FY memerintahkan tiga kepala cabang yakni cabang pembantu Tual, Dobo dan Masohi untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.
Transaksi tersebut dinilai merugikan bank karena tidak sesuai dengan prosedur.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |