Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan hari ini akan ditentukan siapa saja yang akan direhabilitasi dan ditahan pihak kepolisian terkait penyalanggunaan narkoba yang menjerat Dhawiya Zaida, dan keempat pelaku lainnya.
"Hari ini ditentukan dari lima orang ini siapa yang akan dilakukan rehab, dan siapa yang akan dilakukan penahanan oleh penyidik," ungkap Suwondo saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018).
Bahkan Suwondo menyampaikan, ada kemungkinan anak bungsu dari ratu dangdut Elvy Sukaesih itu ditahan pihaknya.
(BACA: Kuasa Hukum Dhawiya Zaida Ungkap Elvy Sukaesih Masih Shock Pasca Penangkapan Ketiga Anaknya)
"Ada (kemungkinan Dhawiya ditahan)," tuturnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian juga penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk mendapatkan hasil penyelidikan yang konkret.
"Penyidikan itu sifatnya kan membuat terang perkara, di sini kan masing-masing peran akan terlihat."
Tidak hanya itu, pelaku itu sendiri juga menjadi fokus pihak kepolisian, karena saat penangkapan kakak Dhawiya, Syehan sedang sakit TBC, dan kakak iparnya Chauri Gita sedang mengandung enam bulan.
(BACA: Belum Kunjungi Dhawiya Zaida, Elvy Sukaesih Titipkan Ini Pada Kuasa Hukum )
"Yang menjadi concern pertama adalah hasil penyidikan. Faktor kedua adalah pelaku itu sendiri. Kita kan concernnya ada yang sakit, ada lagi yang hamil enam bulan," tutur Suwondo.
Saat melakukan penangkapan pun Suwondo menjelaskan pihaknya tidak membawa Chauri Gita ke markas komando Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Gita diperiksa di tempat kejadian perkara saja.
Sedangkan pihak kepolisian hanya menggiring keempat pelaku lainnya.
(BACA: Elvy Sukaesih Ungkap Kerinduan Pada Dhawiya)
"Itu faktor kemanusiaan yang harus kita perhatikan dalam penanganan perkara," tutupnya.
Seperti yang telah diketahui, Dhawiya tertangkap tangan sedang menggunakan narkoba dengan kekasihnya, Muhammad, dua kakak laki-lakinya Ali Zaenal Abidin dan Syehan.
Juga kakak iparnya Chauri Gita yang sedang mengandung buah hati Syehan di usia kehamilan enam bulan.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu, alat hisap sabu, empat selang plastik, sembilan cangklong kaca, satu sedotan plastik, dua ponsel, satu gulung alumuniun foil, satu timbangan digital, tiga kantong berisi plastik klip kosong dan celana yang telah dimodifikasi.
(BACA: Tessy Srimulat Kecewa Dhawiya Zaida Tertangkap karena Kasus Narkoba)
Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |