Laporan Wartawan Grid.ID, Afif Khoirul Muttaqin
Grid.ID - Kurang lebih satu mingguan tenggat waktu untuk melakukan registrasi ulang.
Jika kamu belum melakukan registrasi, dikabarkan tidak ada toleransi dan otomatis kartumu akan terhapus dari sistem.
Dilansir Grid.ID melalui akun Kemenkominfo penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
(BACA :Segera Registrasi Kartu SIM Milikmu, Ada Risiko Mengancam Jika Dilakukan Saat Batas Waktu Terakhir)
Pendaftaran ini sebelumnya telah dibuka sejak 31 Oktober 2017, lalu tenggat waktu paling lambat ialah tanggal 28 Februari 2018.
Kamu yang memiliki kartu SIM aktif wajib mengikuti program ini atau kartu kamu terblokir.
Hal ini bahkan dipertegas dengan pernyataan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
"Tidak, ini tidak akan diperpanjang. Kenapa diperpanjang kan sudah lama? Kita mesti fokus pada kualitas pelanggan, bukan jumlah pelanggan, tapi pelanggan tidur (non aktif)."
(BACA : Segera Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar, Jika Sanksi Ini Tak Ingin Kamu Dapatkan)
"Sebenarnya rugi semua di industri," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dikutip Grid.ID saat berbincang dengan Kompas.com di kantornya, Kamis (15/2/2018).
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |