Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Menjadi penyanyi yang banyak dikenal publik membuat Mulan Jameela sering menerima endorsement.
Baru-baru ini, Mulan Jameela mengunggah foto endorse tiga kacamata merek Gucci di akun Instagramnya.
Namun siapa sangka, unggahan Mulan Jameela ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Ya sudah diberitakan Grid.ID sebelumnya, selain menjadi penyanyi, Mulan Jameela kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Istri Ahmad Dhani ini berhasil menduduki kursi wakil rakyat usai menggeser dua calon terpilih yakni Ervin Luthfi, dan Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak ketiga dan keempat di Partai Gerindra.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, KPK menyarankan agar Mulan Jameela terlebih dahulu melaporkan setiap barang endorsement yang akan ia terima ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut.
Saut menjelaskan, pemberian sesuatu ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B (tentang gratifikasi) Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi,"
"Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," jelas Saut.
Pasal 12B Ayat 1 dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu berbunyi sebagai berikut:
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Berdasarkan bagian penjelasan terkait Pasal 12B Ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Saut mengibaratkan, orang-orang bisa terjatuh karena hal-hal sederhana.
Misalnya, seperti pejabat negara yang ditraktir minum kopi oleh pihak tertentu.
"Isu utama dari jatuhnya sesosok rezim atau perorangan itu sering masuk dari pintu yang sesederhana seseorang ditraktir minum kopi di warung, apalagi kacamata bermerek," paparnya.
Seorang penyelenggara negara, harus terhindar dari berbagai risiko konflik kepentingan.
Sehingga, pelaporan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara ke KPK, termasuk dari hasil endorsement, menjadi upaya pencegahan korupsi.
"Itu sebabnya mengapa seorang penyelenggara negara perlu dijaga oleh KPK agar mereka tetap fokus perform pada kinerja utama mereka karena jauh dari perilaku yang kemungkinan adanya conflict of interest (CoI)," terang Saut.
Mulan saat ini diketahui tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara.
Oleh karena itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkan endorsementnya ke KPK.
"Itu sebabnya beri-memberi pada seorang penyelenggara negara tidak saja harus dilihat dengan pendekatan potensi conflict of interest yang akan timbul, akan tetapi ada isu lainnya antara lain tentang keadilan, norma, etika, kepantasan dan lain-lain," kata dia.
Selanjutnya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.
"KPK yang akan mengkaji, apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi ini," kata Saut.
Pelaporan pemberian sesuatu ke Direktorat Gratifikasi KPK, kata Saut, juga demi mencegah seseorang terjerat tindak pidana korupsi karena penerimaan gratifikasi.
Hal ini juga upaya KPK menjaga penyelenggara negara untuk tetap baik hingga jabatannya berakhir.
"Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik. Untuk mbak Mulan, misalnya, di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun Indonesia di masa depan," tandasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |