Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Jefri Nichol baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hasil sidang menyatakan Jefri Nichol dituntut 10 bulan menjalani rehabilitasi rawat inap oleh JPU dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya.
Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan atas Kasus Narkoba, Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi
Mendengar hasil sidang tersebut, Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terimakasih kepada JPU dan juga mengajukan nota keberatan atau pleidoi.
Hal tersebut karena Aris Marasabessy ingin kliennya menjalani rehabilitasi rawat jalan.
"Fakta persidangan kan direkomendasikan untuk direhabilitasi jalan, tapi tuntutannya rehabilitasi rawat inap, jadi nanti kita akan lihat di pleidoi kami seperti apa," ungkap kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Baca Juga: Rajin dan Antusias Ikuti Program di RSKO, Jefri Nichol Naik Berat Badan Drastis Hingga 13 Kg
"Di dalam tuntutannya, JPU mengambil semua fakta persidangan salah satunya rawat jalan, tapi di tuntutan tidak, makanya kami akan luruskan di dalam pleidoi kami," lanjutnya.
Aris Marasabessy mengutarakan alasan mengapa dirinya ingin kliennya melakukan rehabilitasi rawat jalan.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |