Sidang kasus Zoya akan dilanjutkan kembali Selasa, (27/2/2018) mendatang dengan agenda masih meminta keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya tersangka Rosadi, Najibullah, Karta, Sabur, Aji dan Alvian didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dalam kasus kematian Zoya.
Zoya tewas dibakar massa karena dituding mencuri alat pengeras suara (amplifier) musala di Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu. Penyidik Polrestro Bekasi membekuk enam pelaku dan masih memburu beberapa pelaku lainnya.
(Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Perekam Video Zoya Saat Dihakimi Massa Tidak Sangka Akan Diuber Polisi)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |