Grid.ID - Seorang guru agama di SMK Ichtus Manado, tewas di tangan murid didiknya sendiri pada Senin (21/10/2019).
Alexander Pangkey (54), warga Desa Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, tewas ditusuk seorang siswa SMK Ichtus Manado.
Siswa SMK penusuk guru agama itu berinisial FL (16).
Mengutip Kompas.com, penusukan ini bermula ketika Alexander Pangkey memergoki tiga orang siswanya yang tengah merokok di lingkungan sekolah.
Tiga siswa yang merokok tersebut berinisial C, OU dan FL.
Usai kepergok merokok, FL sempat diperintah untuk pulang ke rumah.
Namun bukannya pulang ke rumah, FL justru kembali lagi ke sekolah dengan membawa sebilah pisau.
Dengan pisau itu, FL menyerang sang guru di depan sekolah.
Aksi penikaman yang dilakukan FL itu, bahkan sempat terekam dan kini menjadi viral.
Berdasarkan laporan dari Tribun Manado, video detik-detik penikaman guru agama oleh muridnya itu beredar viral di Whatsapp, Selasa (22/10/2019).
Baca Juga: Tega! Seorang Bayi Dikubur Hidup-hidup di Lempengan Beton
Video berdurasi satu menit enam detik itu memperlihatkan seorang pemuda berseragam putih abu-abu tengah menusuk seorang pria di depannya.
Siswa tersebut tampak membawa sebilah pisau panjang.
Korban yang ditusuk tampak mengenakan jaket merah dan celana panjang.
Korban sudah tersungkur di tanah.
Selama penusukan itu, korban terdengar menjerit kesakitan.
Meski begitu, sang siswa tampak tak menghiraukan teriakan korban yang meminta agar pelaku berhenti menusuknya.
Bahkan, sang siswa malah makin beringas dan terus menghunuskan pisau panjang itu berkali-kali.
"Dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, so stop, dalam nama Yesus, tolong.
"Bawa akang di rumah saki, bawa akang di rumah saki," teriak korban.
Dalam narasi yang beredar, korban ditusuk 9 kali oleh pelaku di depan sekolahnya pada Senin (21/10/2019) siang.
Kini, FL (16) telah diamankan kepolisian.
Sedangkan korban, Alexander Pangkey (54) meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Prof Kandou Manado.
"Informasi korban sudah meningal," ungkap Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani.
Meski masih berstatus sebagai siswa SMK, pelaku kini bisa terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Bisa saja pasal 338, 350, 351 ayat 2. Namun, itu tergantung penyidik nantinya. Hukuman penjara 15 sampai 20 tahun," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | Tribun Manado,Kompas.com |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |