Pelaku kini telah ditangkap di kediamannya di Kabupaten Karangasem, Bali di hari yang sama pada pukul 16.00 WITA.
Josina menjelaskan, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang menikah pada 2015 silam.
Pada pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak.
Pada Juni 2019 kemarin, korban memutuskan untuk berpisah karena merasa kerap dikasari oleh pelaku.
"Secara adat sudah pisah tapi secara hukum belum cerai," imbuh Josiana.
Akibat perbuatannya, I Ketut Gede Ariasta alias Aris dijerat Pasal 44 ayat (23) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Baca Juga: Pakai Dress Glamor Santun yang Curi Perhatian, Mulan Jameela Hadir dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |