Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sidang kasus pemukulan artis sinetron Kriss Hatta akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (23/10/2019).
Kriss Hatta dijadwalkan bakal menjalani sidangnya dengan agenda putusan sela.
"Hari ini ada sidang, putusan sela nanti jam 1," kata tim kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis, kepada Grid.ID melalui pesan singkat.
Baca Juga: Terawang Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Denny Darko: Tak Ada Lagi Getar Asmara
Sebelumnya, nota keberatan atau eksepsi Kriss Hatta ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi Kriss Hatta ditolak karena JPU menanggap dakwaannya sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 Ayat 2 huruf A dan B di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagaimana diketahui, Kriss Hatta melalukan pemukulan terhadap pria yang bernama Antony Hillenaar di sebuah kelab malam Dragon Fly di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |