Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus narkoba komedian Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.
Sebelum memasuki sidang, Nunung berharap agar saksi-saksi yang didatangkan dapat meringankan hukumnya tersebut.
Baca Juga: Jenguk Nunung Saat di Pengadilan, Tarzan Srimulat Akui Bisa Nangis Jika Lihat Sahabatnya Itu Kurus
"Mudah-mudahan bisa meringankan, kesaksiannya nanti. Doain ya," ujar Nunung sebelum memasuki ruang PN Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Nunung pun mengaku siap menjalani sidang lanjutannya tersebut.
"Siap dong, semangat," katanya.
Baca Juga: Anak Mengeluh soal Keuangan Rumah Tangga, Nunung Ingin Segera Bekerja
Sidang Nunung pun tengah berlangsung.
Saksi-saksi dokter dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nunung dan July Jan Sambiran dengan tiga pasal alternatif.
Baca Juga: Jelang Sidang, Nunung Ungkap Kebahagiaannya Sempat Lepas Rindu dengan Sang Cucu
Pasal tersebut antara lain, pasal 112, 114 dan 127 tentang narkotika. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |