Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Rekan bisnis penyanyi Ashanty, Martin Pratiwi memindahkan kasus perdata wanprestasi dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke PN Purwokerto.
Pratiwi menjabarkan tunturan kerugian ia di PN Tangerang sebesar Rp9.4 miliar kemudian berkembang menjadi Rp14.3 miliar.
Perbedaan jumlah kerugian tersebut lantaran menemukan dokumen lainnya seperti bunga.
Baca Juga: Divonis Autoimun dan Meningitis, Tangis Ashanty Pecah Minta Anang Hermansyah Meninggalkan Dirinya
"Itu juga karena ada perbedaan perincian karena kemarin waktu di Tangerang beliau sendiri sebagai prinsipal yang mengajukan,"
"Nah setelah dikomunikasikan dengan penasehat, coba kita dudukan perkara ini, kita coba lihat dokumen-dokumennya. Ternyata nilainya tidak seperti di Tangerang," kata kuasa hukum Pratiwi, Udhin Wibowo saat ditemui Grid.ID di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2019).
Pratiwi berharap kasus perdata ini dapat rampung dengan kekeluargaan.
"Tapi kami masih berharap di PN Purwokerto perkara ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan," pungkasnya. (*)
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |