Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Gisella Anastasia telah membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik dengan terduga beberapa akun media sosial.
Menurut pantauan tim Grid.ID, Gisella Anastasia tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (25/10/2019) dengan didampingi kuasa hukum, Sandy Arifin serta kekasihnya, Wijaya Saputra atau akrab disapa Wijin.
Tak hanya itu, ternyata dukungan juga datang dari mantan suami Gisella Anastasia, Gading Marten.
Baca Juga: Gisella Anastasia Beberkan Kerugian yang Ia Terima Akibat Dituding Perankan Video Syur
Sebab Sandy Arifin membocorkan bahwa Gading Marten sempat berencana menemani Gisella Anastasia membuat laporan.
"Tadi kebetulan saya pas sebelum sampai sini, saya teleponan dengan mas Gading. Tadi mas Gading mau ikut support untuk juga datang ke sini," ungkap Sandy Arifin.
"Tapi (tidak bisa datang) kebetulan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan," sambungnya.
Perhatian kepada wanita yang biasa disapa Gisel ini ditunjukan Gading Marten melalui pemberian kuasa hukum.
"Kita masih kabaran, chatting. Mas Gading yang menyarankan untuk minta bantuan bang Sandy sih, buat ngelaporin," timpal Gisel.
Hal itu didasari oleh perhatian Gading Marten yang khawatir psikologi anaknya, Gempita Nora Marten terganggu.
Baca Juga: Didampingi Wijin, Gisella Anastasia Buat Laporan atas Tudingan Video Syur Mirip Dirinya
Hal tersebut berkaitan dengan Gisel yang dituduh membintangi video syur.
"Ya dia (Gading Marten) kan keluarga juga, dia papanya Gempi juga, pasti kan dia juga khawatir sama perkembangan anak dan segala macem. Dia juga pasti tidak terima lah," pungkas Gisel.
Sebagai informasi, laporan Gisella Anastasia diterima dengan nomor TBL/6664/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Baca Juga: Sering Diingatkan Soal Pakaian Oleh Wijin, Gisella Anastasia Malah Jawab Begini
Laporan itu mengenakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan tuntutan 6 tahun penjara. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |