Menurut Andres, salah satu penilaian yang dapat digunakan untuk penahanan tersebut yakni Pasal 21 KUHAP Ayat 4. Di mana menyatakan, bahwa penahanan dapat dilakukan pada tersangka yang diancam lima tahun atau lebih. Dalam kasus ini, Pasal 45A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun.(*)
(Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Polisi Tak Menahan Ahmad Dhani
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |