Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID – Pesinetron Rizal Gibran ditangkap oleh aparat kepolisian karena kasus narkoba.
Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Pol Drs. Siswandi dalam konfrensi pers Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) di Cawang Kencana, Jakarta Timur, Jumat (23/2/2018).
"Saya bukan penangkap, hanya tahu yang jelas informasi yang saya dapat kemarin ketangkap di rumahnya.”
“Kebetulan dia sebagai pengguna sabu," ungkap Brigjen Siswandi, selaku penasehat dan pelindung GPAN saat ditemui di Grid.ID di kantor GPAN, Cawang Kencana, Jakarta Timu, Jumat (23/2/2018).
(Nggak Nyangka, Fachri Albar Sudah 10 Tahun Konsumsi Sabu)
Rizal Djibran diketahui ditangkap di kediamannya di Grand Wisata Bekasi Blok AD No.1, Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2018.
Dalam penangkapannya, pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa sabu seberat 0.66 gram.
Untuk keterangan lebih lanjut, Siswandi enggan membeberkan hal tersebut.
Ia meminta agar awak media bertanya kepada pihak Bareskrim mengenai waktu dan tempatnya.
(Kembali Jenguk Fachri Albar, Renata Kusmanto: Dia Baik-baik Saja)
"Pengembangan tanya polisi, saya tahu dari teman-teman saya yang di lapangan" ucapnya.
Sebelumnya, aktor berusia 40 tahun tersebut sempat aktif dalam kampanye memberantas narkoba.
Bahkan dirinya diketahui sempat memberikan orasi pada Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) beberapa tahun lalu. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |