Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Jefri Nichol kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba pada hari ini, Senin (28/10/2019).
Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa, yakni Jefri Nichol.
Di mana pledoi tersebut diajukan agar Jefri Nichol dapat menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Baca Juga: Tak Terima dengan Tuntutan 10 Bulan Rawat Inap, Jefri Nichol Ajukan Pledoi
Jefri Nichol tiba pukul 13.44 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu Jefri Nichol tampak segar dengan senyum terpampang di wajahnya.
Sebelum tiba di pengadilan, Jefri Nichol mengaku berkonsultasi kepada pengacara mengenai pledoi atau nota pembelaan dari hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya.
"Ya, koordinasi aja sama pengacara, apa yang mau aku sampaikan ke hakim," ungkap Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Hal tersebut karena Jefri Nichol akan menyampaikan langsung nota pembelaan pada sidang kali ini.
"Iya, bacain sendiri paling," ujar Jefri Nichol.
Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan atas Kasus Narkoba, Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi
Jefri Nichol merasa bahwa ia sendirilah yang harus membacakan pledoinya karena dirinya yang bersalah dalam kasus ini.
"Karena kan aku yang melakukan, harusnya aku yang bacain. Masa aku yang melakukan pengacara yang minta maaf," ungkap Jefri Nichol.
Dalam sidang sebelumnya, Jefri Nichol dituntut 10 bulan menjalani rehabilitasi rawat inap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya.
Baca Juga: Rajin dan Antusias Ikuti Program di RSKO, Jefri Nichol Naik Berat Badan Drastis Hingga 13 Kg
Mendengar hasil sidang tersebut, Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terimakasih kepada JPU dan juga mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. (*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |