Grid.ID - Kejadian seorang emak-emak gigit polisi beredar di media sosial.
Emak-emak yang diketahui bernama ATK(45) dikabarkan punya memiliki riwayat penyakit jiwa.
Hal itu berdasarkan keterangan Ali Rifan, Kepala Ruang Cempaka I RSUD Loekmono Hadi Kudus.
Namun, akibat perbuatan Anik ke petugas kepolisian, dirinya harus mengikuti proses hukum yang ada.
(BACA : Sempat Incar Pria Lain, Mulan Jameela Ngaku Nikahi Dhani bukan Karena Cinta! )
Kasat Reskrim Polres Kudus, Jawa Tengah, AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, Anik juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Anik terancam mendapat hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dia dianggap melanggar pasal 351 tentang penganiayaan.
Nah, walau proses hukum masih berlanjut, hukuman Anik bisa gugur dalam pengadilan.
"Yang menentukan itu pengadilan apakah gugur atau berhenti karena kondisi psikis pelaku. Yang pasti, proses hukum dari kepolisian tetap berlanjut," katan Onkosenio
Sebelumnya peristiwa emak-emak gigit polisi ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kudus atau tepatnya perempatan BNI, Kamis (22/2/2018).
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |