Grid.ID – Pada hari Senin (28/10/2019) aktor kenamaan Jefri Nichol baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Agenda sidangnya sendiri adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Jefri Nichol.
Pada hasil sidang sebelumnya, Jefri Nichol dituntut 10 bulan menjalani rehabilitasi rawat inap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya.
Akan tetapi pihak Jefri Nichol mengajukan keberatan dengan meminta rawat jalan bukan rawat inap.
Oleh karena itu, kuasa hukum Jefri Nichol yaitu Aris Marabessy mengajukan nota pembelaan agar kliennya dirawat jalan saat direhabilitasi.
Namun pada sidang kali ini, JPU tidak menyetujui nota pembelaan yang diajukan pihak Jefri Nichol dan tetap ingin pada tuntutan awalnya.
Denny Sumargo Tegaskan Tak Berpihak ke Pratiwi Noviyanthi atau Agus Salim: Kalau Novi Bawa Kabur Uang Ini, Dia Saya Sikat
Source | : | youtube |
Penulis | : | Pradipta Rismarini |
Editor | : | Pradipta Rismarini |