Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Yustina Supatmi menggugat SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, lantaran tidak terima anaknya harus tinggal kelas.
Yustina melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta secara perdata.
Gugatan itu ditujukan untuk 4 guru yang diduga menyebabkan anaknya yang duduk di bangku kelas XI tidak naik kelas.
Melansir dari Kompas.com, kabar ini telah dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.
Dalam keterangannya saat dikonfirmasi pada Rabu (30/10/2019), ia membenarkan kalau gugatan itu telah masuk pada 1 Oktober 2019 lalu.
"Gugatan didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara 833/{Pdt.G/2019/PNJKT.SEL," ujarnya.
Sidang pertama pun telah dijadwalkan pada Senin (28/10/2019) lalu dengan agenda pembacaan petitum oleh pihak penggugat.
Namun, sidang tersebut ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir.
Sidang akan kembali digelar pada Senin pekan depan (04/11/2019).
Kemensos Ajak Agus Salim Tabayyun, Apresiasi Kehadiran Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo di Kementerian
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |