Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, jalani sidang beragendakan kesaksian terdakwa pada Rabu (30/10/2019) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat persidangan, Nunung dan suami dimintai keterangan oleh Majelis Hakim tentang alasan menggunkan sabu.
Nunung mengakui, alasannya menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina.
Baca Juga: Usai Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Nunung Sempat Lemas hingga Hampir Pingsan
Sebab pekerjaan di dunia hiburan, membuatnya kurang istirahat.
"(Menggunakan sabu) Untuk menambah stamina," kata Nunung.
"Ya kerena jadwal syutingnya padat. Jadi kurang istirahat," timpal Jan Sambiran.
Baca Juga: Isi Kekosongan Waktu dengan Mewarnai Rambut, Nunung: Kepengin, Iseng-iseng
Kendati demikian, Hakim Anggota bertanya, "Kenapa enggak minum yang 'roso' itu aja".
"Apa tuh yang iklannya Mbah Marijan?" tanya Hakim Anggota lagi, mencoba mengingat merek minuman stamina itu.
"Ku*u B*ma," celetuk hadirin dari deretan yang menyaksikan sidang.
Baca Juga: Optimis Jalani Sidang, Nunung Harap Saksi Ringankan Tuntutan Untuknya
"Iya Ku*u B*ma. Kenapa enggak minum itu aja?" tanya Hakim Anggota lagi.
"Itu kan buat laku," jawab Nunung hingga membuat seluruh orang di ruang sidang tertawa.
Diduga jawaban Nunung yang jenaka itu, lantaran ia sudah rindu melawak.
Baca Juga: Terkuak, Saksi Ahli Sebut Nunung Sudah Tiga Tahun Idap Gangguan Depresi
"Rindu syuting, rindu keluarga, anak-anak," ucap Nunung usai sidang, saat ditanya awak media tentang apa saja yang dirindukannya selama jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Seperti diketahui, dalam pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Hasil tes urine menyatakan, Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.
Baca Juga: Sidang Kembali Digelar, Nunung Berharap Saksi Dapat Meringankan Proses Hukumnya
Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu.
Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali memakai narkoba pada Maret 2019.
Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |