Awalnya menolak, korban akhirnya menerima tawaran pelaku.
Namun Juliana meminta waktu setidaknya satu tahun untuk menceraikan suami sahnya.
Ternyata, itu bukan jawaban yang ditunggu-tunggu oleh Udin.
"Namun, karena pelaku tidak sabar maka terjadilah perdebatan antara keduanya yang berujung pada penganiayaan oleh pelaku terhadap korban sampai meninggal di Bangun Purba," lanjut Ferry.
Pelaku awalnya mencekik leher korban hingga tewas.
Namun karena tak bisa memastikan korban sudah tewas atau belum, Udin langsung mengambil bongkahan semen bekas tungku api dan memukulkannya ke korban.
"Karena pelaku merasa korban masih hidup dan bergerak, pelaku kemudian memukul korban dengan pecahan botol sampai korban benar-benar dipastikan sudah tak bernyawa," ujar Ferry.
Usai puas membunuh korban, Udin langsung megambil barang-barang milik korban seperti handphone hingga jam tangan, lalu kabur menggunakan sepeda motor.
Pasca ditangkap, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku juga kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |