Laporan Wartawan Grid.ID, Nesiana Yuko Argina
Grid.ID - Ahmad Dhani kabarnya akan bebas dalam waktu dekat, tepatnya pada akhir Desember mendatang.
Kabar itu disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko.
Hendarsam memperkirakan kliennya itu akan bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur pada 28 Desember 2019.
"Kemungkinan akhir Desember mendekati tahun 2020. Mungkin nanti Dhani bebas tanggal 28 Desember 2019," kata Hendarsam seperti dikutip Grid.ID dari laman Kompas.com pada Jumat (/11/2019).
Menurut Hendarsam, hukuman yang dijalani Dhani di LP Cipinang tersebut terkait dengan kasus ujaran kebencian.
Sementara untuk status hukuman atas pencemaran nama baik yang juga menerima vonis 1 tahun penjara, Dhani masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Akan segera bebas, Dhani pun kabarnya mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Surabaya pada pilkada 2020 mendatang.
Sepertinya, Dhani tak ingin kalah dari sang istri, Mulan Jameela yang kini menjadi anggota DPR RI yang kabarnya digaji Rp 66 juta per bulan.
Mengutip laman Surya.co.id, Dhani diketahui mendaftar melalui partai Gerindra.
Diwakili oleh timnya, Dhani pun diketahui sudah mengambil formulir sebagai calon Wali Kota.
"Ada timnya yang mengambil pada 26 Oktober 2019 lalu," ucap Zaenal Alim, Staf Kepala Rumah Tangga DPC Gerindra Surabaya.
Kendati sudah mengabil formulir, Dhani masih harus melewati serangkaian seleksi internal Gerindra sebelum menerima rekomendasi.
Termasuk melengkapi berkas pendaftaran yang diserahkan pada saat pengembalian formulir mendatang.
"Pengembalian formulir maksimal diserahkan pada 15 November 2019 mendatang," jelas Zaenal.
"Selain formulir, calon harus melengkapi dengan beberapa surat pernyataan dan esai mengenai program memimpin Surabaya," tandasnya.
Sebagai informasi, Dhani merupakan kader Gerinda yang pada pemilu 2019 lalu juga menjadi calon legislatif nomor urut 2 untuk DPR RI.
(*)
Penulis | : | Nesiana Yuko Argina |
Editor | : | Nurul Nareswari |