Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Mengambil hak milik orang lain atau sesuatu yang bukan miliknya merupakan perbuatan yang tak bisa dibenarkan.
Meski sudah hidup berkecukupan, masih saja ada oknum yang serakah dan tak pernah merasa puas.
Seperti kasus yang terjadi di provinsi Zhejiang, Tiongkok ini.
Melansir dari laman World of Buzz, seorang oknum mantan pegawai negeri sipil (PNS) ini telah menerima suap dalam bentuk uang tunai dan perhiasan.
Wanita bernama lengkap Bao Qiong Qiong (40) itu bahkan sering berfoya-foya dengan uang haram yang diterimanya.
Parahnya, meski sudah tahu dirinya bersalah, wanita berusia 40 tahun itu bahkan sempat berpikir jika dirinya hanya akan dihukum ringan dan tidak akan masuk penjara.
Namun semua pemikirannya tersebut runtuh, karena aparat berwenang akan membawa kasusnya ke pengadilan dan terancam hukuman penjara.
Source | : | World of Buzz |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |