Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Mengambil hak milik orang lain atau sesuatu yang bukan miliknya merupakan perbuatan yang tak bisa dibenarkan.
Meski sudah hidup berkecukupan, masih saja ada oknum yang serakah dan tak pernah merasa puas.
Seperti kasus yang terjadi di provinsi Zhejiang, Tiongkok ini.
Melansir dari laman World of Buzz, seorang oknum mantan pegawai negeri sipil (PNS) ini telah menerima suap dalam bentuk uang tunai dan perhiasan.
Wanita bernama lengkap Bao Qiong Qiong (40) itu bahkan sering berfoya-foya dengan uang haram yang diterimanya.
Parahnya, meski sudah tahu dirinya bersalah, wanita berusia 40 tahun itu bahkan sempat berpikir jika dirinya hanya akan dihukum ringan dan tidak akan masuk penjara.
Namun semua pemikirannya tersebut runtuh, karena aparat berwenang akan membawa kasusnya ke pengadilan dan terancam hukuman penjara.
Sebelumnya, tepatnya pada bulan April 2019 lalu, Bao menyerahkan diri ke pihak berwenang bersama dengan suaminya dan rekannya yang lain usai menerima uang suap.
Ia pun harus menjalani kasusnya di persidangan, namun lagi-lagi bagaikan tak tahu diri, Bao kembali berbuat onar dengan merengek layaknya anak kecil usai tau dirinya akan dijebloskan ke penjara.
Bao terus-terusan menolak mentah-mentah mengenakan baju tahanan karena menurutnya tak sesuai dengan dirinya.
Parahnya, ia bahkan masih memikirkan perihal pengering rambut yang tak bisa ia temukan di penjara.
"Aku tidak ingin memakai baju tahanan penjara yang jelek, ditambah lagi tak ada pengering rambut di sana, aku tidak akan bisa mencuci rambutku. Aku ingin pulang!" ujar Bao yang kembali bertingkah.
Baca Juga: Wah, Pemerintah Indonesia akan Bagikan Hadiah Uang Rp 200 Juta Bagi Pelapor Kasus Korupsi!
Sontak saja ucapan tersebut membuat banyak orang geram, meski begitu ia tetap terus-terusan merengek dan tak tahu diri hingga terus-terusan meminta dipulangkan ke rumah.
"Saya terlalu bodoh, mengapa saya menerima begitu banyak suap? Apa yang saya lakukan? Saya tidak ingin masuk penjara. Saya ingin pulang ke rumah!" ucap Bao.
Namun tentu saja hal tersebut tak akan dikabulkan, dan Bao harus menerima hukuman dan mendekam di penjara atas perbuatannya.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | World of Buzz |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |