Grid.ID - Seorang pemuda Jombang bernama Adi Indra Purnama (24), diamankan aparat kepolisian karena diduga telah mencabuli dan memperkosa banyak wanita.
Tak tanggung-tanggung, setidaknya ada 9 wanita yang diduga telah dicabuli dan diperkosa oleh pemuda Jombang tersebut.
Dari 9 wanita yang diperkosa dan dicabuli oleh pemuda Jombang itu, 6 di antaranya adalah kerabatnya sendiri.
Mirisnya, sebagian besar korban ternyata masih di bawah umur.
Kini, Adi Indra Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan pemerkosaan.
Mengutip Kompas.com, pemuda yang tinggal di Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Aksi bejat Adi ini terungkap usai salah satu korbannya ada yang melapor.
Korban pertama yang melapor itu adalah A (19) gadis asal Tangerang yang merupakan kekasih adiknya sendiri.
Peristiwa pemerkosaan ini bermula ketika Adi tiba-tiba mendatangi korban dan memarahinya.
Tersangka marah lantaran korban memacari adiknya.
Untuk meluapkan amarahnya itu, Adi kemudian mengajak korban ke kafe di dekat pusat kota ditemani oleh keponakannya.
Setibanya di kafe, Adi langsung membawa korban ke sebuah pengianapan di Tunggorono, meninggalkan keponakannya sendirian.
Di penginapan itu lah, Adi memperkosa korban yang notabene adalah kekasih adiknya sendiri.
Saat ditanya alasannya memperkosa A, Adi menyebut bahwa korban telah tega memacari adiknya.
"Dia tega karena berpacaran dengan adik saya. Sudah tahu adik saya, ngapain dipacarin," ucap Adi saat diperiksa di Unit PPA Polres Jombang.
Perkosa dan Cabuli Kerabat Sendiri
Tak cuma kekasih adiknya, Adi juga mencabuli 8 wanita lainnya, yang sebagian besar merupakan kerabatnya sendiri.
Fakta baru ini terungkap ketika korban kedua, S (19) turut melaporkan kebejatan Adi ke Polres Jombang.
S merupakan keponakan Adi sendiri.
Menurut pengakuannya, S diperkosa saat masih berumur 16 tahun. tepatnya pada tahun 2016 lalu.
Saat malam pergantian tahun, Adi mengajak S jalan-jalan dan mengajaknya menginap di rumah.
Saat sedang tertidur di kamar, S langsung dipaksa berhubungan layaknya suami istri.
"Pengakuan terbaru, total korban sembilan orang, termasuk dua yang sudah melapor, ini masih akan kami dalami lagi, kami pertajam lagi," ungkap Kapolres Jombang AKBP Bobby P Tambunan, dikutip dari Tribun Jatim.
Terkait dengan kasus ini, pihak Polres Jombang rencananya akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
"Karena korbannya tak hanya anak-anak, melainkan ada yang usianya 19 tahun,"
"Jadi kami jerat dengan pasal 293 KUHP serta pasal 81 Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |