Grid.ID - Pesta pernikahan yang harusnya penuh kebahagiaan, justru berakhir tragis di Makassar.
Seorang pria Makassar yang datang ke pesta pernikahan, tewas dibunuh pihak keluarga pengantin.
Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah pesta pernikahan yang digelar di Jalan Sukamaju 4, Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Sabtu (2/11/2019) tengah malam.
Pelaku pembunuhan itu adalah, Jufri (43), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak pengantin.
Mengutip Tribun Timur, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Andri Kurniawan menyebut, Jufri telah membunuh seorang pria bernama Saharuddin (29).
Peristiwa nahas itu bermula ketika korban dan beberapa rekannya sedang berpesta miras di sekitar lokasi pesta perniakahan keluarga pelaku.
Iptu Andri Kurnawan mengatakan pelaku khawatir saat melihat korban yang mabuk dan membawa miras, hendak masuk ke pesta pernikahan.
Tak ingin korban berbuat onar di pesta pernikahan keluarganya, Jufri pun menegur Saharuddin.
Bukannya berhenti saat ditegur pihak keluarga pengantin, Saharuddin malah makin berulah.
Teguran itu justru dijawab korban dengan menantang duel pelaku di lokasi pernikahan itu.
"Pelaku juga sempat sempat ditikam dan terkena jarinya, dari situ pelaku masuk ke rumah dan mengambil pisau," ucap Andri.
Emosi, Jufri membalas serangan pelaku dengan sejumlah tusukan menggunakan pisau dapur.
Akibatnya, Saharuddin tewas dengan 11 luka tikaman di sekujur tubuhnya.
"Dari hasil visum terdapat 11 luka yakni di dada tengah 2 kali, di dada kanan 2 kali, ketiak sebelah kiri 1 kali, lengan kiri 3 kali, payudara 1 kali, dada kiri 1 kali, dan di dahi 1 kali," terang Andri, dikutip dari Kompas.com.
Melihat perkelahian yang berujung korban jiwa tersebut membuat para warga yang menghadiri pesta pernikahan langsung geger.
Tim Reserse Mobil Polsek Panakkukang yang mendapat laporan ini pun tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku.
"Pelaku didatangi anggota resmob yang tengah bersembunyi di dalam rumahnya.
"Barang bukti yang digunakan oleh pelaku yang disembunyikan di atap loteng rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko.
Akibat aksi kejinya tersebut, Jefri terancam dikenakan pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |