Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Evelyn Nada Anjani beserta sederet rekannya yang lain diduga ditipu oleh penyelenggara acara Colour Run, Rizky Adam, di Jakarta pada 27 Oktober 2019 lalu.
Saat itu, Evelyn Nada Anjani diminta untuk mengajak rekannya seperti DJ Dinar Candy, Delon, serta salah satu rekan DJ-nya yang berasal dari Jepang.
Untuk promosi acara, Rizky Adam berniat membuat poster yang menampilkan nama Evelyn Nada Anjani dan sederet DJ lainnya.
Tetapi Evelyn enggan poster tersebut dinaikkan sebelum Rizky Adam membayar uang muka honor sebesar 50 persen.
Lalu, Rizky Adam pun mentransfer uang yang jumlahnya tak sampai 50 persen dari uang muka untuk menaikkan poster promosi acara.
Evelyn saat itu membiarkannya karena menduga Rizky Adam memang belum ada uangnya dan ia menjanjikan akan melunasi uang muka H-3 jelang acara.
Baca Juga: Gara-gara Cuman Dianggap Teman, Evelyn Nada Anjani Putus dengan Roy Kiyoshi?
Namun menjelang acara, uang muka 50 persen yang dijanjikan bahkan belum juga dilunasi.
Mau tidak mau, Evelyn Nada Anjani beserta rekan DJ lainnya harus tampil dengan janji akan dibayar lunas usai tampil dengan jaminan BPKB motor.
Hal tersebut karena para fans sudah menunggu kehadiran mereka di acara tersebut.
"Tapi karena flyer udah terlanjur naik, sebenernya di situ udah nggak mungkin ada kata-kata cancel," ungkap Evelyn Nada Anjani saat ditemui Grid.ID di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
"Karena mungkin banyakan yang beli tiket itu untuk ngeliat kami, kalau kami sampai nggak jadi, itu bisa mengecewakan banyak orang," terang Evelyn.
"Dan sebenernya nggak ada ruginya sama sekali bagi kami (kalau nggak jadi tampil), tapi nama baik kami jadi jelek di situ," ujarnya.
"Bukan masalah uang lagi, tapi nama baik kami jelek. Kami udah berpromo bahwa kami bakalan nge-DJ di tanggal 27 ternyata nggak tampil, lanjutnya.
Usai acara hingga kini, Rizky Adam bahkan belum juga membayar honor senilai ratusan juta Rupiah yang telah dijanjikannya kepada Evelyn Nada Anjani.
Dalam waktu dekat, Evelyn Nada Anjani akan menempuh jalur hukum jika Rizky Adam tak juga ada iktikad baik untuk melunasi pembayaran hasil kerjanya.
"Saya pikir kalau nantinya dia tidak mengindahkan, maka dari pada itu kita akan melakukan upaya hukum," ungkap Kuasa Hukum Evelyn Nada Anjani, Henry Indraguna.
"Dengan melaporkan ke polisi dengan pasal 378 dan 372 kuhp penipuan dan penggelapan, maksimal 4 tahun penjara," tukas Henry.
Tonton video terkait :
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |