Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Siang tadi, Senin (26/2/2018) Elvy Sukaesih diperiksa atas kasus penyalahgunaan anaknya, Dhawiya Zaida dan tunangan, Muhammad serta kakaknya, Syechans serta istrinya.
Dirinya diperiksa selama tiga jam sampai pukul 17.00 WIB, sehingga tidak bisa menjenguk anaknya.
Alasan dirinya tidak menjenguk, lantaran jam besuk di rumah tahanan hari ini hanya pukul 15.00 WIB.
(Datang ke Polda, Elvy Sukaesih: Ya Allah!)
"Kebetulan tadi udah habis jam besuknya jadi saya belum ketemu," ujar Elvy usai diperiksa di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dirinya menambahkan, jika menemui anaknya bisa jadi menangis.
Hal itu disampaikan dengan tidak bisa membendung air matanya.
Seperti diketahui, ditangkap kepolisian pada Jumat (16/2/2018) dengan barang bukti sabu 1,32 gram dan sejumlah alat hisap.
Dirinya dikenakan pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pasal tersebut adalah penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1-10 miliar. (*)