Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Kamis (31/10/2019), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengungkap praktik aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang dipimpin oleh Puang Lalang.
Saat mengungkap kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kartu wipiq atau kartu surga sebanyak 138 buah di kediaman pemimpin aliran sesat itu.
Kartu wipiq atau kartu surga ini diberikan Puang Lalang kepada para pengikutnya setelah membayar uang tunai sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu sebagai tanda keanggotaan dan jaminan masuk surga.
Tak hanya itu, pengikut aliran sesatnya juga diwajibkan untuk membayar zakat sesuai dengan ukuran berat badan.
Di mana dalam hitungan aliran sesat Puang Lalang, 1 kilogram berat badan senilai dengan Rp 5 ribu.
Ada juga zakat maal atau zakat harta yang dibebankan senilai 2,5 persen dari gaji para pengikut.
Melansir dari Tribun Gowa, dana atau zakat yang dibayarkan oleh para pengikut aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf akan dikelola oleh Puang Lalang sendiri yang mengaku dirinya sebagai mahaguru dan rasul.
Selain menjanjikan tiket masuk surga, Puang Lalang yang mengaku sebagai Mahaguru dan Rasul juga mengaku dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun.
Menanggapi kasus ini, MUI menyatakan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf sesat berdasarkan Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Gowa sendiri telah mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Oleh karena itu, kini Puang Lalang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta penistaan agama.
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjajikan keselamatan dunia dan akhirat," ujar Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Senin (04/11/2019).
Lebih lanjut, Puang Lalang akan dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.
Atas perbuatannya itu, ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Dinilai Pornografi, Pemko Banda Aceh Segera Lapor ke Kominfo Soal Foto Bugil Pria di Google Maps
Sebuah aliran sesat lain sebelumnya juga pernah dibongkar Kepolisian Sektor Mimika Baru, Papua, pada pertengahan tahun 2019 ini.
Melansir dari Kompas.com, kelompok yang mengatasnamakan dirinya sebagai Kelompok Doa Hati Kudus Allah ini telah memakai kiblat suci Agama Katolik namun dengan versi yang jauh menyimpang dari ajaran sebenarnya.
Kelompok itu mengganti lambang salib dengan lambang segitiga dalam mengucapkan kalimat sahadat.
Baca Juga: Tak Sudi Punya Bayi Perempuan, Seorang Kakek Tertangkap Basah Hendak Kuburkan Cucunya Hidup-hidup
Kemudian, mereka mempercayai Salvator sebagai nabi.
Oleh sebab itu kelompok ini pun diamankan pada Minggu (28/7/2019) di tempat peribadatan mereka di Jalan Petrosea, Irigasi, Distrik Mimika Baru, setelah kepolisian mendapat laporan masyarakat yang resah.
(*)
Viral, Gadis Anak dari Pengepul Barang Bekas Ini Berhasil Jadi Sarjana, Auto Bangga Pamer Foto di Atas Gerobak Orang Tua
Source | : | Kompas.com,Tribun Gowa |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |