"Kami tidak yakin dari mana kabar pelanggaran lampu lalu lintas Jungkook yang terjadi di persimpangan."
"Kami berpikir laporan pertama yang dirilis bukan dari polisi," terangnya.
Baca Juga: Digosipkan Pacaran dengan Jungkook BTS, Sang Pembuat Tato: Aku Minta Maaf!
Kepolisian Yongsan saat ini tengah menyelediki kasus kecelakaan Jungkook BTS itu.
Sehingga belum ada dapat diputuskan jenis pelanggaran apa saja yang dilakukan member BTS tersebut.
"Kami telah memeriksa CCTV dan kotak hitam. Kami saat ini sedang menyelidiki untuk melihat apakah itu merupakan bagian dari 12 undang-undang pelanggaran kecelakaan mobil."
"Kami akan menilai konsekuensinya sesuai dengan keseriusan pelanggaran."
"Bisa juga ada cedera sebagai bagian 12 UU pelanggaran kecelakaan mobil."
"Namun, jika hanya ada kerusakan material, ia bisa dikenakan denda dan dibebaskan tanpa biaya lain," ujarnya.
Baca Juga: Jungkook BTS Digosipkan Pacaran Gara-gara Tato, Big Hit Entertainment Angkat Bicara
Bahkan jika sopir taksi tidak menyerahkan laporan medis namun ada cedera, Jongkook akan tetap bertanggung jawab atas tindakan kriminalnya itu.
"Tingkat cedera juga harus dipertimbangkan," lanjut pejabat kepolisian Yongsan dikutip Grid.ID dari Koreaboo, Selasa (5/11/2019).
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Koreaboo |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Deshinta Nindya A |