Grid.ID - Tiga bos First Travel yang menjadi terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah umroh punya keinginan untuk mengembalikan kerugian para jemaah yang menjadi korban.
Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).
Puji Wijayanto, pengacara terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, menyampaikan bahwa kliennya ingin menjual aset untuk mengembalikan kerugian jemaah.
(Rumah Bos First Travel Rusak, Tampak Angker Karena Ada Sosok Makhluk Asing)
Dalam persidangan, Puji mengatakan aset-aset tersebut berupa 10 mobil mewah, 3 rumah, dan 4 ruko.
Aset itu sudah disita Kejaksaan Negeri Depok dan merupakan barang bukti kasus ini.
Para terdakwa disebut telah menyetujui aset mereka dijual untuk kepentingan jemaah.
"Kami mohon ke Pak Kajari dan Ketua Pengadilan Cq Majelis Hakim perkara ini untuk dapat demi kepentingan para jemaah, untuk dapat menjual aset-aset milik para terdakwa," ujar Puji pada persidangan tersebut.
(Tak Hanya Meneriaki Maling, Korban First Travel Bentangkan Spanduk di Pengadilan Negeri Depok)
Kepada awak media, dia menaksir kliennya memiliki aset senilai Rp 200 miliar lebih.
"Taksiran Pak Kajari yang tahu, aset-aset saya enggak lihat, tapi barangkali lebih dari Rp 200 miliar lah," kata Puji.
Jika masih kurang, Puji mengungkapkan kliennya masih memiliki perusahaan di Inggris.
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |