Grid.ID - Tiga bos First Travel yang menjadi terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah umroh punya keinginan untuk mengembalikan kerugian para jemaah yang menjadi korban.
Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).
Puji Wijayanto, pengacara terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, menyampaikan bahwa kliennya ingin menjual aset untuk mengembalikan kerugian jemaah.
(Rumah Bos First Travel Rusak, Tampak Angker Karena Ada Sosok Makhluk Asing)
Dalam persidangan, Puji mengatakan aset-aset tersebut berupa 10 mobil mewah, 3 rumah, dan 4 ruko.
Aset itu sudah disita Kejaksaan Negeri Depok dan merupakan barang bukti kasus ini.
Para terdakwa disebut telah menyetujui aset mereka dijual untuk kepentingan jemaah.
"Kami mohon ke Pak Kajari dan Ketua Pengadilan Cq Majelis Hakim perkara ini untuk dapat demi kepentingan para jemaah, untuk dapat menjual aset-aset milik para terdakwa," ujar Puji pada persidangan tersebut.
(Tak Hanya Meneriaki Maling, Korban First Travel Bentangkan Spanduk di Pengadilan Negeri Depok)
Kepada awak media, dia menaksir kliennya memiliki aset senilai Rp 200 miliar lebih.
"Taksiran Pak Kajari yang tahu, aset-aset saya enggak lihat, tapi barangkali lebih dari Rp 200 miliar lah," kata Puji.
Jika masih kurang, Puji mengungkapkan kliennya masih memiliki perusahaan di Inggris.
Jika aset kliennya terjual, dia menyerahkan pihak berwenang untuk menentukan mekanisme pengembalian kerugian kepada jemaah.
(Tomny Kurniawan Menikah Lagi, Ini Tanggapan Tania Nadira Mantan Istrinya)
Selain mengembalikan kerugian jemaah lewat penjualan aset, Puji mengatakan Direktur Utama First Travel Andika Surachman rencananya bakal mendapat kucuran dana dari perusahaan Arab Saudi untuk membantu urusan keberangkatan jemaah.
Namun, Puji tidak dapat menyampaikan secara spesifik kejelasan mengenai rencana tersebut.
Sebab, dia sendiri mengaku baru sekilas mendapat informasi itu dari kliennya tersebut.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Depok, Tia Zahra memperkirakan seluruh aset bos First Travel tidak dapat menutupi kerugian jemaah.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, tiga terdakwa mengambil uang Rp 905,333 miliar yang merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan.
Hal ini disampaikan Tia kepada awak media usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).
"Kalau total kerugian kemarin sekitar Rp 900 miliar, asetnya itu enggak sampai segitu," kata Tia.
Tia tidak dapat menaksirkan berapa nilai aset tiga terdakwa yang disita kejaksaan.
(Meninggal di Usia 54 Tahun, Begini Potret Sridevi Kapoor Semasa Hidup)
Namun, bentuk aset yang disita beragam mulai dari tanah, rumah, mobil dan lainnya.
Saya enggak hapal, enggak bisa saya iniin (taksir). Karena barang di rumah termasuk yang kita sita, kayak furniture kita sita, itu kan belum ada nilainya," ujar Tia.
Dalam surat permohonan penjualan aset yang disampaikan kuasa hukum tiga terdakwa, Tia menyatakan tidak dicantumkan nilai taksiran aset para terdakwa.
Walaupun tiga terdakwa dapat mengganti rugi atau memberangkatkan umroh, kejaksaan memastikan hal itu tidak akan menghapus perbuatan pidana para terdakwa.
"Kalau untuk itu tidak sih. Walaupun berhasil berangkatkan atau bayar semua kerugian, proses hukum tetap jalan," ujar Tia.
(Bikin Haru, Jadi Korban First Travel, Malah Bisa Berangkatkan 18 Orang Umroh)
Gelapkan ratusan miliar Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum kasus ini, peristiwa pidana kasus ini terjadi dalam kurun 2015 hingga 2017.
Jaksa Heri Jerman mengatakan, selama dua tahun tersebut, para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp 905,333 miliar.
Uang tersebut merupakan akumulasi dari uang yang disetorkan calon jamaah untuk paket promo senilai Rp 14,3 juta perorang.
Korban yang mendaftar dan membayar lunas paket tersebut sebanyak 93.295 orang.
Total uang yang didapatkan dari jumlah tersebut lebih dari Rp 1 triliun.
Dari jumlah tersebut, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jemaah sehingga tersisa 63.310 calon jamaah yang terlantar.
Dengan demikian, uang Rp 905,333 miliar yang diambil para terdakwa merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan. (*)
(Robertus Belarminus/Kompas.com)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |