Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Artis Rizal Djibran ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (23/2/2018) lalu, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan Rizal, polisi menyita sabu seberat 0,66 gram dalam satu plastik klip bening di sekotak kaleng permen, sebuah cangklong, sebuah pipet, dua sedotan sebagai sendok, sebuah bong, modelnya kaya dot susu, airsoft gun, kartu klub menembak, dan dua unit handphone.
Alat alat bukti tersebut diamankan oleh pihak kepolisan di lantai 3 rumah Rizal Djibran.
(Nggak Nyangka! Kediaman Rizal Djibran Didominasi Warna yang Berdampak Buruk Bagi Mental Manusia)
"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata ada di lantai 3 loteng di atas," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol, Eko Daniyanto saat ditemui Grid.ID di Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
Polisi menemukan alat hisab sabu lengkap dilantai 3, sebelumnya Rizal Djibran juga mengakui bahwa alat alat tersebut baru ia gunakan.
"Di situ lengkap alat isapnya, bongnya, pipetnya, sama narkoba 0,66 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan benar satu hari sebelum penangkapan oleh subdit 5 dia menggunakan," ujar Brigjen Pol Eko Daniyanto.
Rizal Djibran juga mengakui bahwa dieinya sudah lama menggubakan narkoba.
"Pengakuan yang bersangkutan juga udah lama makai," pungkasnya. (*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku