Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Artis Roro Fitria kini terpaksa mendekam di Rumah Tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sejak diciduk pihak kepolisian 14 Februari 2018 kemarin.
Saat ini, Roro masih menjalani proses hukum karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Akibat kasus yang menjeratnya ini Roro harus ikhlas kehilangan banyak pekerjaan.
(BACA: Vannesa Angel Promosikan Produk Ini, Sayangnya Netizen Melihat Ada yang Janggal)
"Terkait kasus ini klien saya Roro Fitria banyak kehilangan pekerjaan, kontrak-kontrak atau pekerjaan yang sedang berjalan," ungkap Irsan Gusfriato selaku kuasa hukum Roro Fitria saat ditemui Grid.ID di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).
"Kontraknya itu banyak, ada yang ditunda, ada yang dibatalkan," sambungnya.
(BACA: Pingin Tubuh Ideal Seperti Valerie Thomas? Yuk Ikuti Langkah Ini)
Irsan Gusfriato mengaku tak punya wewenang untuk mempertanyakan terkait kontrak kerja kliennya.
Menurutnya, urusan pribadi klien tak bisa dicampuradukkan dengan masalah hukum.
"Tapi mengenai pekerjaannya apa saja saya tidak tanya lebih dalam. Mengenai kontrak apa saja ya saya tidak tanyakan karena ranahnya privasi,"
Apalagi, Irsan Gusfriato khawatir jika pertanyaan seputar kontrak kerja bisa mempengaruhi kondisi Roro Fitria.
"Kalau terkait ganti rugi saya belum tanya juga karena takutnya nanti jadi beban pikiran dia," jelas Irsan.
(BACA: Astaga! Unggah Foto dengan Sahabat, Prilly Latuconsina Malah Dinyinyirin Netizen)
Selain itu, atas perbuatannya kini Roro disangkakan dalam pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |