Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – Seorang pria berusia 63 tahun telah ditangkap polisi.
Ia diciduk karena diduga mencuri pakaian dalam dari jemuran di Bukit Batok, Singapura.
Dilansir Grid.ID dari The Star, polisi menerima laporan pencurian pakaian dalam di Blok 106, Bukit Batok Central, Singapura pada 22 Februari 2018.
Setelah melakukan investigasi polisi berhasil menangkap pelaku.
Penyelidikan polisi mengacu pada rekaman kamera polisi.
(BACA : Sedang Berburu Binatang, Pria Ini Malah Ditembak Pemburu Lain Sebagai Mangsa)
Petugas dari Divisi Polisi Jurong mengidentifikasi tersangka dan menahannya pada pada hari Senin (26/2/2018).
Investigasi awal mengungkapkan bahwa pelaku diyakini terlibat dalam kasus serupa lainnya di kawasan Bukit Batok.
Jika terbukti bersalah melakukan pencurian, pelaku dapat dipenjara sampai tiga tahun dan atau didenda.
Dua video merekam aksi seorang pria pergi dengan membawa beberapa bra dan celana dalam.
Video tersebut diposting di akun Facebook Li Jianbin pada hari Jumat (23/2/2018).
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |