Grid.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Kebijakan itu sudah dimulai dari 31 Oktober 2017.
Nah, batas waktu registrasi ulang yang harus dilakukan akan berakhir 28 Februari.
Jika kamu masih belum melakukan registrasi ulang pada batas waktu yang ditentukan, nomor simcard akan diblokir secara bertahap.
(BACA : Hujan Duit di Kuningan Bikin Heboh, Ternyata Ini Penyebar Uangnya )
Awalnya kamu tak akan bisa melakukan panggilan atau mengiri pesan SMS mulai 1 Maret 2018.
Kamu hanya bisa menerima panggilan dan SMS serta menggunakan data internet.
Pemblokiran selanjutnya dilakukan jika sampai 31 Maret kamu juga belum melakukan registrasi.
Pada 1 Aril 2018, nomor simcardmu tidak akan bisa menerima panggilan dan SMS.
Namun, bagi kamu yang mau melakukan registrasi ulang setelah batas waktu yang ditentukan.
Masih ada waktu tambahan sampai 30 April 2018.
Nah, jika melewati tahap itu dan kamu belum juga melakukan registrasi.
Maka, konsekuensi pemblokiran total harus kamu terima.
(BACA : Terkuak, Kontroversi Hubungan Asmara Sridevi dan Boney Kapoor, Salah Satunya Hamil Sebelum Nikah )
"Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total," keterangan resmi Kemenkominfo dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (28/2/2018).
Di pemblokiran total ini, nomor simcard milikmu sudah tak bisa digunakan. (*)
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |