Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Aktor Jefri Nichol baru saja menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Dalam sidang tersebut, hakim ketua memvonis Jefri Nichol dengan hukuman rehabilitasi selama 7 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri nichol dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata hakim ketua, Krisnugroho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Baca Juga: Jalani Sidang Terakhir Kasus Narkoba, Jefri Nichol Dapat Dukungan dan Cokelat dari Fans
Selanjutnya hakim menyatakan lamanya masa rehabilitasi tahanan dikurangi masa sebelum pidana dijatuhkan.
Hal itu membuat Jefri harus menjalankan masa sisa hukuman pidana dan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," tutup hakim seraya mengetuk palu.
Baca Juga: Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba, Jefri Nichol Ngaku Deg-degan
Diketahui sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap karena penyalahgunaan narkoba pada 23 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kemudian dalam dakwaan terungkap Jefri memakai ganja dengan alasan mengeluh sulit tidur.
Jefri diancam pidana Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Mirip Jefri Nichol, Siapa Sosok Pria yang Cium Shenina Cinnamon?
Pemeran Dear Nathan itu sebelumnya dituntut hukuman 10 bulan penjara dengan ketentuan tidak harus menjalani pidananya, melainkan direhabilitasi. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |