Grid.ID - Di beberapa wilayah di Indonesia kini tengah rutin diadakan razia kendaraan bermotor oleh polisi.
Tujuan razia ini untuk menjaring para pengendara motor atau mobil yang tidak menaati peraturan lalu lintas, tidak memiliki kelengkapan surat, hingga menggunakan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai.
Ya, ternyata ada beberapa jenis plat nomor kendaraan yang menjadi sasaran polisi saat menggelar razia yang bisa membuat kamu kena tilang.
Baca Juga: Air Cucian Beras Jangan Dibuang, Bisa Dijadikan Skincare Alami untuk Mencerahkan Kulit!
Maka dari itu dihimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
Juga kelengkapan berkendara dijalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.
Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.
Sebut saja soal Plat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.
Baca Juga: Musim Hujan Rawan Banjir, Ketahui Batas Aman Motor Matik Jika Terpaksa Terobos Genangan Air
Tujuannya tak lain agar menarik dan unik tampilan Plat motor mereka.
Tapi tahukah anda bahwa modifikasi Plat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |